Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, TNI AL dan polisi menemukan sebanyak lima kapal pengguna alat tangkap trawl saat melakukan operasi untuk mengantisipasi penangkapan ikan secara tidak sah atau Illegal Fishing di perairan laut daerah ini.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat mengatakan tim memberikan pembinaan dan teguran, dan meminta mereka tidak menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl di peraiaran laut daerah ini.
“Kami meminta lima orang nakhoda di kapal ini untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, menangkap ikan menggunakan trawl di perairan laut daerah ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, operasi yang digelar selama enam hari bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada nelayan untuk yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Tim gabungan sejumlah instansi setempat dan vertikal ini menggunakan beberapa kapal piber dalam melakukan operasi Illegal Fishing di beberapa titik perairan laut daerah ini.
Ia menyatakan, tim gabungan ini melakukan operasi Illegal Fishing tidak hanya di perairan laut, termasuk di daratan dengan mendatangi tempat para nelayan di daerah ini berlabuh.
Ia mengatakan, tim gabungan ini melakukan operasi di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Kota Mukomuko, Desa Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Keca,atan Ipuh, Air Rami dan XIV Koto.