Bengkulu (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap AS (30), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ikan di daerah itu karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap petugas Minggu (23/6) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan barang bukti delapan paket narkoba jenis sabu-sabu dan dua paket kecil ganja.
Selain mengamankan tersangka AS, petugas saat penggerebekan ini juga mengamankan RDF (29), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, yang diduga sebagai pengguna narkoba yang dibelinya dari AS.
"Keduanya diamankan saat berada di rumah AS di Kelurahan Karang Anyar. Dari barang bukti yang diamankan petugas, AS diduga sebagai pengedar sedangkan RDF adalah sebagai pemakai," ujar Sampson.
Barang bukti narkoba yang diamankan dari rumah tersangka AS ini terdiri atas
delapan paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, satu paket kecil ganja yang dibungkus kertas buku dan satu paket kecil ganja yang dibungkus kertas koran dan satu buah dompet kecil.
Penangkapan kedua tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, berkat informasi yang disampaikan warga kepada petugas yang menyebutkan di rumah AS sedang dilakukan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Di rumah tersangka AS ini saat itu ada tiga orang, salah satunya DS, umur 25 tahun warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah. Namun setelah diperiksa DS dipulangkan karena tidak cukup bukti kuat terlibat," katanya.
Sementara itu, tersangka AS di hadapan wartawan mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak beberapa bulan belakangan, lantaran terpengaruh dengan ajakan kawan-kawannya yang bisnis itu bisa mendapatkan keuntungan besar.
"Baru beberapa bulan pak, setiap transaksi dapat untung Rp200.000 sampai Rp300.000," ujarnya.
Kepolisian Rejang Lebong tangkap pedagang ikan "nyambi" jual narkoba
Selasa, 25 Juni 2019 20:27 WIB 7601