Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid mengatakan Ma'ruf Amin harus melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum MUI apabila ditetapkan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Setelah putusan MK beliau masih bisa menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Baru nanti setelah ditetapkan menjadi wakil presiden, pejabat publik, beliau harus melepaskan, begitu," kata Zainut seusai bersilaturahmi ke kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ma'ruf Amin tenang dan tanpa beban menanti putusan MK
Zainut mengatakan selama dalam anggaran dasar MUI, posisi sebagai cawapres tidak menjadi halangan untuk tetap menjabat Ketua Umum MUI.
Adapun terkait sidang pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Zainut menekankan MUI tidak dalam posisi terlibat dalam sengketa pemilu.
MUI, kata dia, hanya memberikan dukungan bagi seluruh masyarakat Indonesia agar bisa menerima putusan yang diambil majelis hakim MK secara ikhlas, penuh kesadaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan hakim.
Baca juga: Cendikiawan imbau tidak ada perang di medsos pascaputusan MK
Baca juga: Sidang MK - Eksepsi KPU dan Jokowi-Ma'ruf ditolak
Ma'ruf Amin lepas jabatan MUI jika ditetapkan sebagai Wapres
Kamis, 27 Juni 2019 15:57 WIB 1240