Jakarta (ANTARA) - Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari meminta bank Mandiri memberi kompensasi kepada nasabah pascagangguan sistem yang terjadi pada Sabtu (20/7).
"Apabila perubahan sistem mengakibatkan kerugian ya harus dikompensasi, kan hak konsumen," ujar Arief di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Roy Suryo sarankan revisi aturan terkait kasus Bank Mandiri
Arief mengatakan pemeliharaan sesuatu sistem, ataupun perubahan sistem yang baru, sejatinya bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada konsumen.
Namun, apabila sistem tersebut, baik dalam pemeliharaan maupun peralihan ke sistem yang baru, berdampak pada kerugian konsumen, hal tersebut harus diperhatikan, karena dapat berakibat fatal.
"Dampak yang sifatnya darurat, pada saat kesehatan mau operasi transaksi tidak bisa, terhambat, bisa jadi fatal," kata Arief.
Menurut Arief, Mandiri harus melakukan diagnosis sistem. Lebih dari itu, dia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi dari sistem tersebut dan melakukan pengawasan yang menyeluruh.
Baca juga: Selain mendadak kosong, ada nasabah Bank Mandiri alami penambahan saldo secara drastis
"Kami menghimbau OJK sebagai pengawas bisa melakukan pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap sistem pembayaran yang ada. Karena yang penting jangan sampai hal ini terulang kembali," kata Arief.
Meski begitu, Arief memaklumi langkah bank Mandiri untuk memblokir sejumlah rekening nasabah.
Dia juga berharap OJK dapat memberikan sanksi kepada nasabah yang teridentifikasi melakukan pemindahan atau penarikan dana menggunakan rekening yang saldonya bertambah.
"Kalau ada orang yang nakal dapat kelebihan dana langsung dipakai apakah masuk pidana juga, itu harus diatur, kalau tidak kasihan Mandiri juga, walaupun itu impact dari kesalahan pihak Mandiri, tapi itu kan bukan hak konsumen, harus diatur, itu bisa jadi pidana," ujar Arief.
Baca juga: Pemeliharaan sistem, Bank Mandiri pastikan saldo nasabah aman
Pasca-gangguan sistem, Bank Mandiri beri kompensasi ke nasabah
Kamis, 25 Juli 2019 0:48 WIB 2293