Jakarta (ANTARA) - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengungkapkan, perseroan telah mengintegrasikan tiga langkah utama dalam mengidentifikasi rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online (judol).
Langkah pertama yang dilakukan bank plat merah tersebut yaitu aktif melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening Bank Mandiri atau web crawling.
“Dengan langkah ini, Bank Mandiri dapat mendeteksi situs yang terindikasi menyalahgunakan rekening Bank Mandiri sebagai penampungan dana hasil judi online,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Langkah selanjutnya, Bank Mandiri melakukan analisis anomali transaksi untuk mengetahui lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu.
Dengan metode itu, Bank Mandiri dapat segera mengidentifikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online, sehingga tindakan penanganan dapat segera diambil.
Langkah terakhir, Bank Mandiri memanfaatkan teknologi analisa algoritma tingkat lanjut atau external cyber threat intelligence pada data keamanan siber dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi website judi online yang secara ilegal menyalahgunakan identitas Bank Mandiri.
Selain upaya internal, Bank Mandiri juga aktif bekerja sama dengan lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Melalui kolaborasi antar-kementerian dan lembaga, Ali mengatakan bahwa tindakan lebih lanjut dapat dilakukan secara efektif untuk memblokir rekening-rekening yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Bank Mandiri juga melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang diblokir tersebut, untuk proses verifikasi dan pengkinian data nasabah. Selain itu, data pemilik rekening tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak bisa membuka rekening baru di Bank Mandiri di masa datang.
“Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, Bank Mandiri juga menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat saat pembukaan rekening baru,” ujar Ali.
Melalui penerapan prinsip ini, Bank Mandiri memastikan bahwa setiap calon nasabah telah diperiksa dengan cermat untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi online.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bank Mandiri dalam menjaga integritas layanan perbankan dan melindungi nasabah dari potensi risiko akibat aktivitas ilegal.
Ali menyampaikan, Bank Mandiri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan. Bank Mandiri, imbuh Ali, memastikan layanan perbankannya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwenang atau langsung ke Bank Mandiri," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap 6.056 rekening yang terindikasi dengan aktivitas judi online. Jumlah tersebut didasarkan dari data Kemenkominfo.
“OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7).
Hingga Juni 2024, Dian mengatakan bahwa OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran lebih dari 7 ribu rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian online.
OJK juga meminta kepada bank untuk melakukan profiling yang hasilnya dikirimkan ke sistem administrasi bernama SIGAP. Nantinya, antar-bank juga akan saling bertukar data terkait rekening yang digunakan transaksi judi online.