Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan dua orang oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan pada Selasa (30/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Lalu Syaifudin mengatakan, ditetapkannya S yang merupakan ketua LSM dan CS sebagai ketua divisi advokasi dan hukum berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi.
"Kemarin menjelang malam itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka isial S dan CS," tegas Lalu saat dihubungi, Rabu (31/7).
Baca juga: Peras empat kades, Kejari Kepahiang OTT oknum LSM
Kedua orang oknum pengurus LSM dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua orang oknum pengurus LSM itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kedua orang oknum pengurus LSM itu sejak tadi malam telah dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) di Kabupaten Rejang Lebong untuk 20 hari kedepan.
Lalu mejelaskan, saat ini penyidik juga tengah mempelajari penerapan pasal 1 angka 1 Peraturan pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada kedua tersangka.
Kedua tersangka diduga tidak menjalani perannya sebagai anggota LSM untuk membantu aparat penegak hukum memberantas tindak pidana korupsi. Sebaliknya, kedua tersangka malah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.
Kata Lalu, kedua tersangka secara sadar telah memeras empat orang kepala desa di Kabupaten Kepahiang untuk menyerahkan sejumlah uang yang bersumber dari anggaran dana desa.
"LSM ini kan diberikan hak dan kewajiban oleh PP tersebut untuk secara aktif membantu memberantas tindak pidana korupsi," tegas Lalu.
Pasca operasi senyap ini penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor LSM DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Hasil penggeledahan di kantor tersebut penyidik menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus yang menjerat kedua tersangka.
Dokumen itu diantaranya dokumen gugatan LSM tersebut ke PTUN dan KIP terkait penggunaan dana desa.
Diduga dokumen-dokumen itu lah yang dijadikan alat bagi kedua tersangka untuk melakukan intimidasi kepada para kepala desa agar menyerahkan sejumlah uang kepada kedua tersangka.
Lalu menambahkan, penyidik juga sedang mendalami kendaraan dinas yang digunakan kedua tersangka saat dilakukan OTT. Mobil dengan plat merah itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang digunakan Dinas Kominfo.
"Ini yang sedang kita dalami apakah akan menjadi perkara baru ataukah tidak," kata Lalu.
Dua oknum LSM ditetapkan tersangka pasca OTT di Kepahiang
Rabu, 31 Juli 2019 16:25 WIB 3687