Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Kondisi Pemerintahan Provinsi Bengkulu yang dipimpin pelaksana tugas gubernur selama hampir dua tahun mendapat sorotan dari Dewan Ketahanan Nasional.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, kedatangan sejumlah Anggota Dewan Ketahanan Nasional ke Bengkulu beberapa waktu lalu salah satunya untuk melihat langsung kondisi pemeritahan di Bengkulu yang masih dijabat seorang Plt Gubernur.
"Dewan Ketahanan Nasional menetapkan Bengkulu sebagai sampel nasional karena pemerintahan dijabat oleh pelaksana tugas gubernur hampir dua tahun," kata Hamka di Bengkulu, Jumat.
Hamka menjelaskan, secara aturan, jabatan pelaksana tugas kepala daerah paling lama satu tahun sementara Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah menjabat hampir dua tahun.
Hasil survei dan rapat tertutup antara Dewan Ketahan Nasional (Wantannas) dengan Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat beberapa waktu lalu kata dia akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bentuk rekomendasi.
"Menurut Wantannas, Provinsi Bengkulu harus ada kepastian. Wantannas tidak mementingkan siapa yang ditetapkan menjadi gubernur tetapi Provinsi Bengkulu harus segera memiliki gubernur definitif," katanya menjelaskan.
Rekomendasi Wantannas kepada Presiden SBY menurut Hamka telah diserahkan ke Pemprov Bengkulu, artinya, rekomendasi tentang pentingnya jabatan Gubernur definitif di Bengkulu sudah sampai kepada Presiden SBY.
Ia mengatakan, dampak buruk dari jabatan plt Gubernur adalah tersendatnya pembangunan yang berarti juga menyangkut kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu dua fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Perjuangan Rakyat juga mendesak Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempertegas status pelaksana tugas Gubernur Bengkulu.
"Kami mengharapkan Menteri Dalam Negeri segera mengambil keputusan tentang kepala daerah yang hingga saat ini masih berstatus pelaksana tugas," kata Anggota Fraksi Golkar, Hery Alfian.
Ia mengatakan status pelaksana tugas gubernur dengan sejumlah keterbatasan membuat tata kelola pemerintahan berjalan lamban.
Seluruh kebijakan yang akan diambil oleh Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah harus mendapat persetujuan Mendagri, termasuk melakukan mutasi jabatan dan lainnya.
Hery mengatakan dengan dana yang dikeluarkan masyarakat Bengkulu sebesar Rp60 miliar untuk Pilkada pada 2010 hanya menghasilkan seorang pemimpin berstatus pelaksana tugas. Kementerian Dalam Negeri kata dia harus mengambil sikap tegas untuk menetapkan status kepemimpinan di Provinsi Bengkulu.
Anggota Fraksi Perjuangan Rakyat yang merupakan gabungan dari Partai PDIP dan PKB, Fatrolazi juga mendesak pemerintah pusat mendefenitifkan kepala daerah Provinsi Bengkulu.
"Kondisi sekarang ini sangat merugikan daerah dan masyarakat, sehingga pemerintah pusat harus mengambil langkah tegas," katanya.
Ia juga meminta DPRD secara lembaga menyampaikan sikap resmi kepada Kementerian Dalam Negeri tentang status kepemimpinan daerah itu.
Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah diangkat menjadi Plt Gubernur setelah Presiden SBY menonaktifkan Agusrin Najamudin yang divonis empat tahun penjara akibat korupsi.
Plt Gubernur Junaidi Hamsyah semestinya dilantik menjadi Gubernur Bengkulu defenitif pada April 2012 sesuai Keppres No 48/P Tahun 2012. Namun, pelantikan ditunda oleh Mendagri setelah adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012.(RNI)
Bengkulu dapat sorotan dewan ketahanan nasional
Jumat, 16 November 2012 22:41 WIB 1639
..."Dewan Ketahanan Nasional menetapkan Bengkulu sebagai sampel nasional karena pemerintahan dijabat oleh pelaksana tugas gubernur hampir dua tahun,"...