Banda Aceh (ANTARA) - Seorang sopir di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga anak tirinya berulang kali
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Reskrim AKP M Taufiq di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, tersangka berinisial MA (36).
"Tersangka MA ditangkap atas laporan ayah kandung korban. Tersangka MA tidak hanya diduga mencabuli tiga anak tirinya, tetapi juga diduga mencabuli kawan-awan anaknya saat di rumah tersangka," kata AKP M Taufiq.
Berdasarkan keterangan korban, sebut AKP M Taufiq, dugaan pencabulan dilakukan tersangka pada suatu hari Maret 2019 sekira pukul 03.00 WIB. Tersangka masuk kamar anak tirinya dan meraba-raba tubuh korban termasuk alat vitalnya.
"Dari pengakuan korban, dugaan pencabulan tersebut berulang kali dilakukan tersangka hingga akhirnya ayah kandung korban melaporkan ke polisi pada 23 Agustus lalu,"
Tersangka MA akhirnya ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda Puti Rahmadiani.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp5 miliar rupiah.
"Kini, tersangka MA beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna tindak lanjut proses hukum atas perbuatan yang diduga dilakukannya," pungkas AKP M Taufiq.
Cabuli anak tiri berulang kali, seorang pria ditangkap berkat laporan ayah kandung korban
Sabtu, 28 September 2019 1:58 WIB 4661