Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Banyumas telah melimpahkan kasus pembunuhan satu keluarga di Kejaksaan Negeri Banyumas, kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.
"Sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sudah Tahap I, kita sedang tunggu prosesnya dari Kejaksaan. Yang jelas sedang berproses, tapi yang pasti berkas sekarang sudah ada di Kejaksaan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Banyumas.
Ia mengakui rekonstruksi atas kasus tersebut telah digelar Polres Banyumas dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Banyumas.
"Rekonstruksi kemarin sudah dilakukan tetapi tidak di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kita lakukan di wilayah lain, di kantor kita, karena situasi di TKP tidak memungkinkan, masyarakat di sana sepertinya emosionalnya cukup tinggi, jadi kita menjaga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," jelasnya.
Seperti diwartakan, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan oleh Rasman (63) saat membersihkan halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT 07 RW 03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada hari Kamis (22/8).
Akan tetapi Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada hari Sabtu (24/8) yang dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Banyumas pada hari Senin (26/8) berhasil mengungkap identitas keempat korban dan menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2014 itu.
Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun) yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri Sutiawan (41) anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana (21) anak dari Supratno.
Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irfan (32), Putra (27), dan Saniah (37).
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan.
Polres limpahkan kasus pembunuhan satu keluarga ke kejaksaan
Senin, 14 Oktober 2019 13:12 WIB 940