Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mempersiapkan pencairan dana desa tahap ketiga untuk 122 desa di daerah itu.
Kabid Kelembagaan, Sosbud dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Rejang Lebong Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dana desa (DD) untuk pencairan tahap ketiga sebesar 40 persen saat ini sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) setempat.
"Anggarannya sudah masuk ke RKUD pada hari Senin kemarin, dan akan segera disusun jadwal untuk pengajuan pencairan yang akan dilakukan per kecamatan atau dilakukan secara kolektif," kata dia.
Pengajuan pencairan DD tahap ketiga ini tambah dia, mulai diajukan pada minggu berikutnya dengan persyaratan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.193/PMK.07/2018 tanggal 31 Desember 2018, tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam PMK ini terutama Pasal 24 ayat (4) menyebutkan bagi desa-desa yang akan mengajukan pencairan DD tahap ketiga harus memenuhi ketentuan penyerapan sampai dengan tahap kedua paling sedikit penyerapannya 75 persen dan capaian kerja (output) sampai tahap kedua paling sedikit 50 persen.
Untuk itu, pihaknya, kata Bobby, akan membagi proses pengajuan pencairan dana desa tahap ketiga ini menjadi dua gelombang karena ada sekitar 10 desa yang realisasi penyerapan maupun capaian kerjanya masih belum tercapai.
Ia menyebutkan dari 10 desa yang pencapaiannya belum memenuhi capaian ini dua di antaranya ialah Desa Air Mundu dan Selamat Sudiarjo di Kecamatan Bermani Ulu yang sebelumnya pencairan dana desa tahap satu dan duanya ditunda lantaran kepala desanya tersandung masalah hukum.
"Yang akan diajukan dalam waktu dekat ini adalah desa-desa yang memenuhi persyaratan terlebih dahulu, untuk yang belum memenuhi persyaratan ini akan diberikan waktu sekitar satu minggu guna memenuhi target penyerapan dan capaian output," jelasnya.
Sejauh ini kendala pencairan dana desa yang dialami beberapa desa di wilayah itu, tambah dia, karena terdapat 56 jabatan kepala desanya berakhir tahun ini sehingga harus dilakukan penunjukan penjabat kepala desa yang berasal dari ASN kecamatan masing-masing maupun ASN yang berdiam di kecamatan setempat.
Rejang Lebong siapkan penyaluran dana desa tahap ketiga
Rabu, 16 Oktober 2019 16:31 WIB 2634