Bengkulu (ANTARA) - Organisasi non-pemerintah Genesis Bengkulu tengah menyiapkan dokumen yang berisikan hasil analisis serta fakta-fakta di lapangan mengenai kejanggalan pelepasan kawasan hutan di Provinsi Bengkulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.
"Akan ada diskusi dengan DLHK tetapi kami tidak mau diskusi-diskusi yang berakhir menjadi perdebatan kusir, saat ini kami sedang menyiapkan dokumen-dokumen yang basisnya adalah analisis dan fakta-fakta lapangan," kata Ketua Genesis Bengkulu Uli Arta Siagian di depan kantor DLHK Provinsi Bengkulu, Selasa.
Ia menambahkan jika pihak DLHK menawarkan untuk melakukan hearing terkait pelepasan kawasan hutan tapi pihaknya menolak karena saat ini bukan waktu yang tepat karena masukan mereka kerap diabaikan.
Uli mengatakan bahwa aksi unjuk rasa kedua yang dilakukan di depan Kantor DLHK Provinsi Bengkulu mengungkap nama-nama perusahaan yang diduga menunggangi revisi tata ruang dan disinyalir mendapatkan keuntungan yang besar dari proses pelepasan kawasan hutan melalui revisi tata ruang.
Lanjut Uli, ada lima perkebunan kelapa sawit skala besar yang secara jelas didalam usulan itu dituliskan bahwa mereka menjadi pengusul dari proses pelepasan kawasan hutan.
Sebab setelah melakukan analisis dan penyesuaian peta ternyata bukan hanya perkebunan kelapa sawit tapi juga pertambangan batu bara. Pihaknya menduga bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menunggangi revisi tata ruang dan mendapatkan keuntungan.
Uli menjelaskan jika aksi ini dilakukan untuk menyadarkan publik bahwa ada hal yang tidak beres dari proses revisi tata ruang.
"Jangan pernah bermimpi bahwa Bengkulu bisa terlepas dari banjir karena rusaknya wilayah hulu yang merupakan kawasan hutan jadi jika kawasan hutan hilang maka kita selalu dibayang-bayangi oleh bencana banjir dan tanah longsor," ujarnya.
Berikut nama-nama perusahaan yang diduga menunggangi revisi tata ruang di Provinsi Bengkulu:
Pertama, PT Agromuko, total luasan 1884 hektar terletak di tiga titik kawasan, yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto Register 62, Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Manjunto dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II wilayah administrasi Kabupaten Mukomuko.
Kedua, PT Alno Agro Utama, total luasan 468 hektar terletak di dua titik kawasan, yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I (kabupaten Mukomuko) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 (kabupaten Bengkulu Utara).
Ketiga, PT Sandhabi Indah Lestari, total luasan 600 hektar di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan (kabupaten Bengkulu Utara).
Keempat, PT Daria Dharma Pratama, perusahaan ini terbukti melakukan perambahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II Reg.65A seluas 371 hektar. Pada Agustus 2018, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melakukan pemusnahan sawit milik perusahaan ini. Kawasan tersebut kemudian diusulkan untuk dilepaskan.
Kelima, PT Mitra Puding Mas, perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar ini mengusulkan seluas 131 hektar kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Seblat untuk dilepaskan.
Pertambangan yang menunggangi pelepasan hutan yaitu PT Inmas Abadi, konsesi izin milik perusahaan ini berada di kawasan TWA Seblat, HPK Seblat dan Kawasan Hutan Produksi (HPT) Lebong Kandis. Berdasarkan analisis Genesis Bengkulu, kawasan hutan di TWA Seblat, HPK Seblat dan HPT Lebong Kandis yang diusulkan untuk dilepaskan tersebut tumpang tindih dengan konsesi izin PT Inmas Abadi. Sebelumnya, eberapa kali pihak Inmas Abadi mengirimkan surat kepada KLHK untuk melepaskan TWA Seblat tetapi selalu ditolak.
Kedua, PT Kusuma Raya Utama, konsesi IUP milik Kusuma Raya Utama berada di Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu dan kawasan konservasi ini diusulkan untuk dilepaskan.
Ketiga, PT Bumi Arya Syam dan Syah Resources, juga akan menjadi aktor yang diuntungkan dan terindikasi menunggangi pelepasan kawasan hutan. Konsesi ketiga perusahaan ini berada di wilayah administrasi empat desa enclave : Lubuk Resam, Sekalak, Sinar Pagi dan dan Talang Empat dalam Hutan Produksi Terbatas Bukit Badas Reg. 76 Seluas 3375 hektar HPT Bukit Badas Reg. 76 diusulkan untuk dilepaskan.
Aktivis surati KLHK soal "kejanggalan" pelepasan hutan Bengkulu
Selasa, 29 Oktober 2019 13:28 WIB 2031