Mukomuko, Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pejabat Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan aktivitas usaha galian c pasir, batu, dan koral di daerah itu yang tidak memiliki izin, apalagi membayar pajak.
"Kami pernah ingin mencoba menagih pajak bunga batunya, tetapi izinnya saja tidak ada, jadi bagaimana kami mau menagihnya," kata Kabid Penagihan Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Mukomuko, Juni Erwani, di Mukomuko, Rabu.
Namun, pihaknya tidak bersedia terbuka dan menyebutkan lokasi usaha galian c di daerah itu yang tidak memiliki izin tersebut.
"Agar kami dapat menagih pajak batu di usaha galian c itu, seharusnya pemilik usaha itu mengurus izin dahulu," ujarnya.
Karena, kata dia, pedoman pihaknya melakukan penagihan pajak bunga batu itu sesuai dengan izin yang diberikan oleh kantor pelayanan terpadu satu pintu (KPTSP), serta rekomendasi jumlah kubikasi usaha tersebut.
"Kalau galian C yang tidak punya izin, kami juga tidak tahu berapa banyak pemakaian bunga batunya selama setahun," ujarnya.
Menyusul, lanjutnya, kewenangan dari SKPD itu hanya sebatas menagih pajak semua usaha yang telah memiliki izin di daerah.
Sementara target pajak galian c tahun 2012 di daerah itu kata dia, mencapai Rp1,375.000.000,-, sedangkan yang terealisasi sampai bulan Oktober tahun ini baru Rp64.399,893,-
"Pencapaian pajak galian c tahun ini masih sangat rendah dibandingkan target, karena kesadaran objek dan wajib pajak, masih sangat rendah, termasuk mengurus izin usahanya," ujarnya lagi. (ANTARA)
DPKAD Mukomuko temukan galian c ilegal
Rabu, 12 Desember 2012 16:48 WIB 2502