Kupang (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kupang yang didukung Tim Intelijen Kejati Bengkulu berhasil meringkus Sudirman Saleh alias Dirman (57), terpidana kasus penipuan yang melarikan diri ke Bengkulu pada 2018.
"Terpidana Sudirman Saleh alias Dirman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang. Terpidana diamankan tim kejaksaan saat berada di Bengkulu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, Selasa.
Ia mengatakan, Sudirman Saleh alias Dirman diamankan Tim Kejati NTT dan Kejati Bengkulu di depan Masjid Al Munawaroh, Kelurahan Padang Nangka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (16/12) pukul 18.45 WITA.
Terpidana Sudirman Saleh alias Dirman tersangkut dalam kasus penipuan di wilayah hukum Kejari Kota Kupang dan telah divonis hukuman 7 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 69/PID.B/2018/PN.KPG tanggal 7 September 2018.
"Terpidana masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kupang setelah divonis bersalah dengan hukuman penjara tujuh bulan, namun yang bersangkutan langsung menghilang hingga ditangkap di Bengkulu," ujarnya lagi.
Menurutnya, Sudirman Saleh merupakan terpidana ke-163 yang telah diamankan Kejaksaan RI pada 2019 melalui Program Tabur.
Ia mengatakan, sejak Program Tabur dilaksanakan Kejaksaan RI telah mengamankan 370 orang terpidana, terdakwa, dan tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia yang diamankan setelah melarikan diri dari proses hukum," kata Abdul Hakim.
Menurut dia lagi, Tim Kejati NTT akan segera membawa terpidana itu ke Kupang untuk menjalani hukuman yang telah divonis Pengadilan Negeri Kupang tahun 2018 lalu.
Kejati NTT ringkus terpidana yang melarikan diri ke Bengkulu
Selasa, 17 Desember 2019 17:34 WIB 2954