Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar mengaku khilaf sehingga menerima suap dan melakukan dugaan pencucian uang.
"Yang mulia, pada kesempatan ini saya mohon maaf karena persahabatan, saya melakukan perbuatan yang khilaf," kata Emirsyah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Emirsyah menyampaikan hal tersebut seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menyebutkan yang bersangkutan menerima suap sekitar Rp46,3 miliar dari pabrikan pesawat Airbus, ATR, dan Bombardier Canada serta pencucian uang senilai sekitar Rp87,4 miliar.
"Semua yang di dalam surat dakwaan tidak semua benar. Saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat," Emirsyah menambahkan.
Meski mengakui bahwa tidak semua di dalam dakwaan benar, dia tidak mengajukan nota keberantan (eksepsi) terhadap dakwaan.
"Atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi," ucap Emirsyah.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia tahun 2005—2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar; 884.200 dolar AS; 1.020.975 euro dan 1.189.208 dolar Singapura.
Suap itu diterima dari Airbus SAS, Rolll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte. Ltd. dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa miliki Soetikno Soedardjo serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.
Suap tersebut diberikan karena Emirsyah telah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat Airbus A330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) CRJ 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Roll-Royc Trent 700.
Atas perbuatannya, Emirsyah didakwa Pasal 12 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87.464.189.911,16.
JPU Heradian Salipi mengatakan bahwa uang yang berasal dari imbalan (fee) atas pengadaan pesawat dan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 oleh PT Garuda Indonesia diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan terdakwa Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia.
Selanjutnya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, Emirsyah Satar melakukan rangkaian perbuatan sebagai berikut.
Pertama, mentransfer uang 480.000 dolar Singapura menggunakan rekening Woollake International di UBS atas nama Mia Badilla Suhodo (mertua Emirsyah Satar) untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar (istri Emirsyah) dan rekening Commonwealth Bank of Australia atas nama Eghadana Rasyid Satar (anak Emirsyah).
Kedua, menitip dana sejumlah 1.458.364,28 dolar AS (sekitar Rp20.324.493.788) ke rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank.
Ketiga, membayar pelunasan utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 senilai 841.919 dolar AS (sekitar Rp11.733.404.143,50).
Keempat, membayar biaya renovasi rumah di blok SK No 7-8 Pondok Pinang Kebayorang Lama Jakarta Selatan senilai Rp639.224.425.
Kelima, membayar apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia senilai 805.984,56 dolar Australia (sekitar Rp7.852.260.262,77).
Kenam, menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G No 46 Kebayoran Lama atas nama Sandirna Abubakar untuk jaminan kredit Bank UOB Indonesia sebesar 840 ribu dolar AS (sekitar Rp11.679.780.000).
Ketujuh, mengalihkan kepemilikan 1 unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding senilai 2.931.763 dolar Singapura (sekitar Rp30.277.820.114,29).
Di persidangan Tipikor, Emirsyah Satar mengaku khilaf
Senin, 30 Desember 2019 21:50 WIB 2087