Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri akan menunggu hingga putusan sidang dengan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi.
"Biarkan sidang berjalan sampai selesai. Nanti akan jelas, selesai putusannya seperti apa," kata Brigjen Argo, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengomentari kesaksian Dede yang mengaku dianiaya penyidik saat dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Barat.
Dede adalah pemuda yang membawa bendera merah putih saat ikut dalam unjuk rasa pada akhir September 2019. Fotonya kemudian beredar di media sosial.
Menurut Argo, polisi telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami hormati proses sidang. Nanti selesai dulu," katanya.
Terdakwa kasus aksi demonstrasi Dede Lutfi Alfiandi membuat kesaksian yang mengejutkan dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Dede mengatakan ia dipukul dan disetrum oleh polisi agar mengaku telah melempar batu ke polisi.
Dalam persidangan, Dede didakwa melawan polisi saat aksi pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada 30 September 2019.
Kesaksian mengejutkan Dede Lutfi Alfiandi: Dipukul dan disetrum agar mengaku lempar batu ke polisi
Rabu, 22 Januari 2020 16:58 WIB 1643