Rejang Lebong (ANTARA) - Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan penyaluran dana desa 2020 untuk daerah itu saat ini belum disalurkan karena masih menunggu peraturan bupati setempat.
Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa pada DPMD Rejang Lebong Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Rabu mengatakan Perbup penyaluran dana desa tersebut seyogyanya sudah disusun dan ditetapkan awal 2020, namun tertunda karena adanya perubahan guna memenuhi PP No.11/2019 tentang Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
"Kami sedang menggodok permasalahan itu, bagaimana kita mengambil langkah dan sesuai dengan aturan jangan sampai melanggar tapi bisa memenuhi kenaikan penghasilan kepala desa dan perangkat desa seperti yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 itu," ujar dia.
Penyusunan peraturan bupati itu sendiri tambah dia, selain untuk penyaluran dana desa yang bersumber dari APBN juga penyaluran alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Rejang Lebong di mana mereka sudah beberapa kali melakukan rapat bersama dengan bagian hukum, inspektorat, bagian keuangan dan Kejari Rejang Lebong guna mencari solusinya.
Pagu dana desa yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun ini mengalami peningkatan dari Rp110 miliar menjadi Rp114 miliar, sedangkan untuk desa terbanyak penerimanya dan desa paling sedikit penerimanya belum diketahui karena masih menunggu Perbup Rejang Lebong.
"Kalau pagunya mungkin tetap, namun perhitungannya berdasarkan nilai bobot, selain alokasi afirmasi yang selama ini disalurkan tahun 2019 dan juga ada alokasi kinerja yang baru. Pagunya tetap sebesar itu tetapi rumusnya saja yang berubah untuk rincian perdesanya," jelas dia.
Sejauh ini dari 122 desa yang ada di Rejang Lebong kata dia, masih tinggal beberapa desa lagi yang belum menyepakati besaran kenaikan penghasilan kepala desa dan perangkat desa agar memenuhi PP No.11/2019, karena didalamnya selain adanya kenaikan tunjangan pemerintah desa juga tunjangan BPD dan tunjangan kelembagaan.
Sementara itu, 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong tahun ini selain akan menerima kucuran dana desa yang bersumber dari APBN mencapai Rp114 miliar, juga alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Rejang Lebong 2020 sebesar Rp62,483 miliar.
Penyaluran dana desa Rejang Lebong tunggu peraturan bupati
Rabu, 22 Januari 2020 17:06 WIB 2520