Jakarta (ANTARA) - Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengenakan wajib lapor bagi tersangka penimbun masker , TFH (19) yang ditangkap aparat berikut barang bukti 350 boks masker di apartemennya di tengah merebaknya COVID-19.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Polisi Mubarak mengatakan TFH dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama dua bulan sejak bergulirnya kasus.
"Jadi ada pertimbangan, tiap minggu lapor ke Polsek. Selama dua bulan, yang penting dia tidak jualan lagi," ujar Mubarak di Jakarta, Kamis.
Mubarak mengatakan TFH berjualan masker untuk membiayai kuliahnya secara mandiri sejak kedua orang tuanya berpisah.
Sebelumnya, Unit III Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menangkap mahasiswi itu ketika tengah berada di dalam lift. TFH tertangkap basah tengah memindahkan tiga dus masker untuk ditimbun di unit apartemennya.
Setelahnya, polisi menggeledah 1 unit Apartemen Mediterania milik TFH. Di kamarnya, polisi menemukan ratusan dus masker lain yang ditimbun oleh TFH.
Sedikitnya, ada 120 kotak masker wajah merk Sensi,152 kotak masker wajah merk MITRA, 71 kotak masker wajah merk PRASTI, dan 15 kotak masker wajah merk Facemas.
TFH menimbun 350 dus masker. Satu dus masker dijualnya sekitar Rp300.000-Rp350.000 per kardus.
Mahasiswi penimbun 350 boks masker dikenakan wajib lapor
Kamis, 26 Maret 2020 16:03 WIB 1221