Bengkulu, (Antara) - Sebanyak 900 dari 1.673 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Provinsi Bengkulu mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan, Minggu.
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan dalam rangka memperingati peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2014.
"Sebanyak 19 orang di antaranya langsung bebas," kata Kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Dewa Putu Gede di Bengkulu.
Sementara itu, sebanyak 881 narapidana lainnya mendapatkan remisi umum tipe I, yakni pengurangan sebagian masa tahanan.
"Warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan, satu sampai enam bulan," kata dia.
Sebanyak 225 warga binaan mendapatkan remisi satu bulan, 192 orang mendapatkan remisi dua bulan, 181 narapidana menerima remisi tiga bulan, dan 90 puluh warga binaan lainnya mendapatkan remisi empat bulan.
Remisi lima bulan, diterima 85 orang narapidana, sedangkan remisi enam bulan hanya diterima 18 orang narapidana.
"Untuk remisi satu bulan, 3 warga binaan langsung bedas, remisi dua bulan 9 orang langsung bebas, sementara itu, remisi tiga bulan 5 narapidana langsung bebas, remisi empat bulan hanya 2 narapidana yang bebas, sedangkan untuk remisi lima dan enam bulan tidak ada yang langsung bebas," ucapnya.
Sementara itu, dengan pemotongan masa tahanan tersebut, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah berharap kepada warga binaan untuk memanfaatkan hal tersebut dengan kegiatan positif terutama bagi warga binaan yang bisa menghirup udara bebas sesuai mendapatkan remisi.
"Kemerdekaan perlu disyukuri sebagai nikmat Allah SWT, rasa syukur memperingati hari kemerdekaan ini tentu milik segenap lapisan masyarakat, juga para warga binaan," ujarnya.
***1***
900 narapidana di Bengkulu mendapatkan remisi
Minggu, 17 Agustus 2014 14:41 WIB 1440
Kemerdekaan perlu disyukuri sebagai nikmat Allah SWT, rasa syukur memperingati hari kemerdekaan ini tentu milik segenap lapisan masyarakat, juga para warga binaan...."