Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Apizon Nazardi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengendali banjir air Sungai Bengkulu Tahun 2019.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther di Bengkulu, Kamis mengatakan, tersangka Apizon dalam proyek senilai Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu itu bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang menandatangani kontrak dengan CV Merbin Indah sebagai kontraktor pelaksana.
Penyidik, kata Marthin, menemukan indikasi bahwa tersangka Apizon diduga mengetahui jika proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang ada dalam perencanaan.
"Tersangka Apizon selaku KPA yang menandatangani kontrak yang ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume pekerjaannya," ujar Marthin.
Selain Apizon, penyidik juga menetapkan Direktur CV Utaka Essa, Ibu Saud yang merupakan konsultan pengawas dari proyek tersebut sebagai tersangka.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
"Kedua tersangka untuk sementara kami titipkan ke sel tahanan Polda Bengkulu karena sekarang lagi COVID-19. Setelah nanti dilimpahkan ke pengadilan baru dipindahkan penahanannya," paparnya.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan Direktur CV Merbin Indah, Isnani Martuti yang merupakan kontraktor pelaksanaan sebagai tersangka, sehingga sementara ini sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata Marthin, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk mendalami keterangan dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam tahap penyidikan, penyidik menemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar berdasarkan audit BPKP Bengkulu. "Soal apakah ada tersangka baru ya kita lihat nanti perkembangan dari penyidik," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu serta kantor CV Merbin Indah dan menyita sedikitnya 14 dokumen.
Di kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu penggeledahan difokuskan di ruang kerja kepala dinas dan ruang kerja Kabid SDA.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther di Bengkulu, Kamis mengatakan, tersangka Apizon dalam proyek senilai Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu itu bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang menandatangani kontrak dengan CV Merbin Indah sebagai kontraktor pelaksana.
Penyidik, kata Marthin, menemukan indikasi bahwa tersangka Apizon diduga mengetahui jika proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang ada dalam perencanaan.
"Tersangka Apizon selaku KPA yang menandatangani kontrak yang ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume pekerjaannya," ujar Marthin.
Selain Apizon, penyidik juga menetapkan Direktur CV Utaka Essa, Ibu Saud yang merupakan konsultan pengawas dari proyek tersebut sebagai tersangka.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
"Kedua tersangka untuk sementara kami titipkan ke sel tahanan Polda Bengkulu karena sekarang lagi COVID-19. Setelah nanti dilimpahkan ke pengadilan baru dipindahkan penahanannya," paparnya.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan Direktur CV Merbin Indah, Isnani Martuti yang merupakan kontraktor pelaksanaan sebagai tersangka, sehingga sementara ini sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata Marthin, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk mendalami keterangan dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam tahap penyidikan, penyidik menemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar berdasarkan audit BPKP Bengkulu. "Soal apakah ada tersangka baru ya kita lihat nanti perkembangan dari penyidik," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu serta kantor CV Merbin Indah dan menyita sedikitnya 14 dokumen.
Di kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu penggeledahan difokuskan di ruang kerja kepala dinas dan ruang kerja Kabid SDA.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021