Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Tabrani sebagai anggota DPRD Mukomuko melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pengganti Busril karena meninggal dunia.

Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Kamarudin, dalam keterangannya di Mukomuko, Senin, mengatakan pihaknya menetapkan Tabrani karena memiliki suara terbanyak dua setelah Busril.

Ia menyatakan, pihaknya menyampaikan nama pengganti Busril kepada pimpinan DPRD Mukomuko, atau sehari setelah lembaga ini menerima surat permintaan nama pengganti Busril dari dewan.

“Begitu kami menerima surat permintaan nama pengganti antarwaktu anggota dewan, lalu pada sore harinya kami langsung menyampaikan namanya PAW anggota dewan kepada lembaga tersebut,” ujarnya.

Menurutnya KPU setempat tidak membutuhkan waktu maksimal selama lima hari untuk menyampaikan nama PAW anggota DPRD setempat, tetapi cukup waktu sehari menyampaikan kepada pimpinan dewan.

“Tabrani merupakan calon legislatif dari Partai Nasdem yang mengantongi suara terbanyak dua setelah Busril dengan perolehan suara sebanyak 1.000 suara lebih,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengatakan pihaknya menunggu surat keputusan dari gubernur untuk melantik Tabrani dari Partai Nasdem menggantikan Busril yang meninggal dunia, dalam pergantian antarwaktu (PAW) untuk masa jabatan 2019- 2024.

Ia mengatakan selanjutnya pihaknya akan mengusulkan nama calon PAW kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur.

“Kami mengusulkan kepada bupati setempat dan gubernur agar menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD dan pengangkatan calon PAW anggota DPRD setempat,” ujarnya.

Kemudian menindaklanjuti surat usulan pergantian antar waktu (PAW) Busril, mantan anggota DPRD dari Partai Nasdem yang meninggal dunia, ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dalam rapat paripurna pekan depan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya secara kelembagaan siap kapan saja menggelar rapat paripurna pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD setempat sekaligus pelantikannya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021