Mukomuko,  (Antara) - Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mendata jumlah perusahaan yang belum membayar pajak penggunaan listrik di luar Perusahaan Listrik Negara dan pemanfaatan air bawah tanah.

"Jumlah perusahaan yang belum membayar pajak itu sedang didata," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko, Syafrizal, di Mukomuko.

Ia mengatakan, ada empat potensi pajak yang harus disetorkan oleh perusahaan, yakni di sektor perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah sawit di daerah itu.

Empat potensi itu, yakni pajak penggunaan listrik di luar Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemanfaatan air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan, dan tambang galian C jika perusahaan melakukan aktivitas itu.

Ia menjelaskan, dari empat potensi itu, ada dua potensi pajak, yakni penggunaan listrik di luar PLN dan pemanfaatan air bawah tanah yang belum pernah dibayar oleh perusahaan di daerah itu.

Kecuali, lanjutnya, PBB perkotaan dan perdesaan, rutin dibayar oleh perusahaan, sedangkan pajak tambang galian C, sebagian perusahaan yang melakukan aktivitas itu membayar bunga batunya saja karena mereka menambang di dalam perusahaan.

Menurut dia, dua potensi pajak ini yang sampai sekarang belum tergali maksimal di daerah itu. Padahal sudah ada aturan yang mengatur kewajiban membayar pajak tersebut.

"Sudah ada perusahaan yang menyerahkan data tentang dua potensi pajak yang belum mereka bayar. Diharapkan semua perusahaan menyerahkan agar selanjutnya ada penagihan untuk potensi pajak ini," ujarnya lagi.***2***




Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014