Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ikan, Kecamatan Malin Deman.
"Saat ini kita masih melengkapi berkas tersangka yang sekarang, untuk itu sejumlah saksi harus kita periksa untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada ini," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Kamis.
Ia memastikan, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini sudah cukup banyak untuk mendukung dalam penyidikan kasus pembalakan liar dalam HPT Ikan Kecamatan Malin Deman.
Terkait dengan barang bukti kayu ilegal sekitar 40 meter kubik, ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum mengeluarkan dari kawasan hutan karena terkendala dengan cuaca buruk di daerah ini.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka pembalakan liar di Mukomuko
Baca juga: KPH selidiki polhut terlibat kasus pembalakan liar di Mukomuko
"Sampai sekarang cuaca masih belum mendukung untuk mengeluarkan barang bukti kayu dari HPT Air Ikan," ujarnya.
Kalau cuaca di daerah ini tidak juga bagus dalam waktu yang lama, ia mengatakan, mungkin dia akan diskusikan dengan penyidik tentang rencana lain.
"Rencana kita kayu tersebut tetap kita keluarkan dari HPT," ujarnya pula.
Kepolisian Resor Mukomuko sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembalakan liar dalam kawasan HPT di daerah ini, kemudian polisi melakukan penindakan.
Lalu personel Kepolisian Resor setempat menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap orang yang ditemukan melakukan aktivitas pembalakan liar dalam kawasan hutan.
Kepolisian Resor setempat selain menangkap pelaku serta mengamankan kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan hutan daerah ini dengan jumlah sekitar 40 hingga 50 meter kubik.
Kemudian barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu, sembilan lembar sampel kayu papan jenis meranti, delapan potong sampel kayu balok kenis meranti, lima jerigen ukuran 35 liter tempat minyak, satu unit chainsaw, alat alat masak dan bahan makanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres periksa sejumlah saksi kasus pembalakan liar di Hutan Air Ikan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
"Saat ini kita masih melengkapi berkas tersangka yang sekarang, untuk itu sejumlah saksi harus kita periksa untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada ini," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Kamis.
Ia memastikan, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini sudah cukup banyak untuk mendukung dalam penyidikan kasus pembalakan liar dalam HPT Ikan Kecamatan Malin Deman.
Terkait dengan barang bukti kayu ilegal sekitar 40 meter kubik, ia mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum mengeluarkan dari kawasan hutan karena terkendala dengan cuaca buruk di daerah ini.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka pembalakan liar di Mukomuko
Baca juga: KPH selidiki polhut terlibat kasus pembalakan liar di Mukomuko
"Sampai sekarang cuaca masih belum mendukung untuk mengeluarkan barang bukti kayu dari HPT Air Ikan," ujarnya.
Kalau cuaca di daerah ini tidak juga bagus dalam waktu yang lama, ia mengatakan, mungkin dia akan diskusikan dengan penyidik tentang rencana lain.
"Rencana kita kayu tersebut tetap kita keluarkan dari HPT," ujarnya pula.
Kepolisian Resor Mukomuko sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembalakan liar dalam kawasan HPT di daerah ini, kemudian polisi melakukan penindakan.
Lalu personel Kepolisian Resor setempat menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap orang yang ditemukan melakukan aktivitas pembalakan liar dalam kawasan hutan.
Kepolisian Resor setempat selain menangkap pelaku serta mengamankan kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan hutan daerah ini dengan jumlah sekitar 40 hingga 50 meter kubik.
Kemudian barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu, sembilan lembar sampel kayu papan jenis meranti, delapan potong sampel kayu balok kenis meranti, lima jerigen ukuran 35 liter tempat minyak, satu unit chainsaw, alat alat masak dan bahan makanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres periksa sejumlah saksi kasus pembalakan liar di Hutan Air Ikan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022