Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Safnizar meminta perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha pertambangan atau IUP menuntaskan segera pelaksanaan kewajiban untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan.

"Perusahaan ada yang belum sama sekali, ada yang sudah sebagian, ada yang sudah berkoordinasi menyusun rencana, tapi sebagian besar agar segera tuntas melaksanakan kewajiban reklamasi," katanya di Kota Bengkulu, Sabtu.

Dia mengatakan bahwa pemerintah daerah juga berkewajiban mengawasi kinerja perusahaan pertambahan guna memastikan perusahaan menaati peraturan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan, termasuk melakukan upaya rehabilitasi lingkungan.

Oleh karena itu, menurut dia, DLHK Provinsi Bengkulu setiap awal tahun menyurati perusahaan-perusahaan pertambangan guna mengingat mereka untuk menuntaskan pelaksanaan kewajiban untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi.

DLHK Provinsi Bengkulu, ia mengatakan, akan menyampaikan laporan mengenai hasil pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Tindak lanjutnya merupakan kewenangan KLHK untuk memberikan semacam evaluasi. Untuk evaluasi itu apakah berupa sanksi atau lainnya, nanti semua itu Kementerian yang akan memberikannya pada perusahaan," kata dia.

Sementara itu, Direktur WALHI Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mendorong penegakan peraturan yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan reklamasi.

Dia mengatakan bahwa reklamasi dan rehabilitasi lingkungan harus dilakukan untuk menekan kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha pertambangan.

Menurut Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi pasca-penambangan atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca-tambang dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan didenda paling banyak Rp100 miliar.
 
Selain itu, menurut peraturan pemerintah pemegang IUP dan IUPK bisa kena pidana tambahan membayar dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang menjadi kewajibannya.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-tambang, pelaku usaha harus menyerahkan dana jaminan reklamasi tambang paling lambat 30 hari sejak rencana reklamasi disetujui oleh Menteri.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023