Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan meninjau
ulang seluruh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
perusahaan pertambangan batu bara karena penerapannya di lapangan diduga
bermasalah.
"Kami menemukan di lapangan bahwa proses penambangan batu bara
tidak sesuai dengan kaidah Amdal, justru merusak tatanan lingkungan
hidup," kata Ketua Panitis Khusus DPRD Provinsi Bengkulu tentang
Pengelolaan Mineral dan Pertambangan Batu Bara, Firdaus Djaelani di
Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan Pansus sudah sepakat memasukkan klausul peninjauan
ulang Amdal kegiatan pertambangan milik seluruh pemegang izin usaha
pertambangan (IUP).
Selain itu, proses penyusunan Amdal juga dipertanyakan sebab dari
kajian anggota Pansus, proses penyusunan Amdal cukup singkat.
"Ada Amdal yang selesai hanya dalam hitungan hari, ini juga yang
menjadi dasar bagi Pansus untuk memasukkan klausul peninjauan seluruh
Amdal perusahaan tambang," katanya.
Hasil penelitian Pansus Pertambangan ke sejumlah lokasi
pertambangan batu bara, sebanyak lima perusahaan pertambangan dinilai
melakukan aktivitas eksploitasi tidak sesuai Amdal.
Firdaus mengatakan, dari draf usulan rancangan peraturan daerah
(Raperda) tentang Pengelolaan Mineral dan Pertambangan Batu Bara, Pansus
menambahkan enam klausul penting.
Selain meninjau ulang seluruh dokumen Amdal, Pansus juga meminta penjelasan tentang penambangan tertutup atau bawah tanah.
"Perlu izin dari Pemerintah Provinsi Bengkulu tentang penambangan
bawah tanah karena perlu ada batasan kedalaman yang dapat ditambang dan
lainnya," tambahnya.
Berkaitan dengan lingkungan hidup, Pansus juga meminta agar seluruh
pertambangan yang lokasinya berada di sekitar sungai diteliti ulang,
sehingga dampak pertambangan tidak menghancurkan sungai sebagai sumber
air.
Klausul lain adalah perlunya perizinan dari Pemerintah Provinsi
Bengkulu, terkait batu bara yang ditambang di kawasan yang mencakup dua
kabupaten dan kota.
"Kami juga menambahkan dalam Raperda itu tentang pembentukan tim pengawas yang akan bekerja selama dua tahun," katanya.
Menurut politisi Demokrat ini, Raperda tentang Pengelolaan Mineral
dan Pertambangan Mineral juga perlu menegaskan tentang IUP yang
ditelantarkan.
Pansus kata dia memberikan tawaran bagi perusahaan yang
menelantarkan IUP pada enam bulan pertama akan mendapat teguran, enam
bulan berikutnya jika tidak diindahkan maka izinnya ditinjau ulang untuk
dicabut.
Ia mengatakan penambahan klausul tersebut akan disosialisasikan
kepada seluruh pemegang IUP pada Rabu (9/1) di gedung DPRD Provinsi
Bengkulu. (ANT)
Amdal seluruh perusahaan tambang akan ditinjau ulang
Selasa, 8 Januari 2013 17:58 WIB 2728
.....Ada Amdal yang selesai hanya dalam hitungan hari, ini juga yang menjadi dasar bagi Pansus untuk memasukkan klausul peninjauan seluruh Amdal perusahaan tambang.....