Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu
mewajibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang mendapat nilai
hitam dan merah dalam pengelolaan lingkungan hidup wajib lapor.
"Perusahaan dengan rapor hitam dan merah wajib lapor sebagai tindak
lanjut ketaatan pengelolaan lingkungan," kata Kepala Badan Lingkungan
Hidup Provinsi Bengkulu Iskandar ZO di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu terkait penetapan rapor perusahaan dalam
pengelolaan lingkungan hidup melalui Program Peringkat Kinerja
Perusahaan (Proper).
Hasil penilaian Proper pada 2012 terdapat satu perusahaan yang
mendapat rapor hitam yakni PT Agricinal yang bergerak di bidang
perkebunan kelapa sawit.
Penilaian Proper hitam menunjukkan bahwa tidak ada upaya
pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan
tersebut.
Pengendalian yang dimaksud adalah pengendalian pencemaran air, udara dan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
"Terhadap perusahaan rapor hitam ini sudah diwajibkan memberi
laporan pengelolaan dan pengendalian lingkungan dua kali dalam sebulan,"
katanya.
Sedangkan tujuh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan
batu bara dan perkebunan mendapat rapor merah atau yang belum taat
pengelolaan lingkungan.
Tujuh perusahaan tersebut yakni PT Bio Nusantara Teknologi, PT Alno
Agro Utama, PT Daria Dharma Putra, PT Danau Mas Hitam, PT Kusuma Karya
Utama, PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining.
"Perusahaan Proper merah diwajibkan memberikan laporan pengendalian lingkungan sekali dalam sebulan," katanya.
Selain rapor merah dan hitam, ada empat perusahaan yang mendapat
rapor biru yakni taat pengelolaan lingkungan yaitu PT Agromuko, PT
Agriandalas, PT Batanghari dan PT Bukit Angkasa Makmur.
Iskandar mengatakan Proper bertujuan mendorong perusahaan untuk
taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan
lingkungan melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
dalam proses produksi dan jasa. (ANT)
Perusahaan proper "hitam" dan "merah" wajib lapor
Senin, 11 Februari 2013 19:47 WIB 2390