Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu mewajibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang mendapat nilai hitam dan merah dalam pengelolaan lingkungan hidup wajib lapor.
"Perusahaan dengan rapor hitam dan merah wajib lapor sebagai tindak lanjut ketaatan pengelolaan lingkungan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu Iskandar ZO di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu terkait penetapan rapor perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper).
Hasil penilaian Proper pada 2012 terdapat satu perusahaan yang mendapat rapor hitam yakni PT Agricinal yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Penilaian Proper hitam menunjukkan bahwa tidak ada upaya pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Pengendalian yang dimaksud adalah pengendalian pencemaran air, udara dan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
"Terhadap perusahaan rapor hitam ini sudah diwajibkan memberi laporan pengelolaan dan pengendalian lingkungan dua kali dalam sebulan," katanya.
Sedangkan tujuh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan perkebunan mendapat rapor merah atau yang belum taat pengelolaan lingkungan.
Tujuh perusahaan tersebut yakni PT Bio Nusantara Teknologi, PT Alno Agro Utama, PT Daria Dharma Putra, PT Danau Mas Hitam, PT Kusuma Karya Utama, PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining.
"Perusahaan Proper merah diwajibkan memberikan laporan pengendalian lingkungan sekali dalam sebulan," katanya.
Selain rapor merah dan hitam, ada empat perusahaan yang mendapat rapor biru yakni taat pengelolaan lingkungan yaitu PT Agromuko, PT Agriandalas, PT Batanghari dan PT Bukit Angkasa Makmur.
Iskandar mengatakan Proper bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa. (ANT)
