Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis di rumah sakit tersebut.
 
"Terkait dengan penanganan limbah medis kita pakai pihak ketiga, nanti semua limbah medis mereka yang menangani termasuk memusnahkan limbah medis tersebut," kata Direktur RSUD Kabupaten Mukomuko Dolatta Karokaro di Mukomuko, Kamis.
 
Pihak RSUD menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dari PT Elang karena incenarator atau alat untuk membakar sampah dan limbah medis di rumah sakit mengalami kerusakan.
 
Terkait dengan tempat pembuangan sementara sampah medis di rumah sakit ini yang diduga beroperasi tanpa izin, ia mengatakan, pihak sampai sekarang belum tahu jika bangunan untuk tempat penyimpanan sementara sampah harus ada izin.
 
"Saya akan telusuri di bagian tata usaha RSUD terkait izin tersebut, dan kami pun siap untuk menggurus izin penyimpanan sementara sampah medis di RSUD ke instansi terkait," ujarnya pula.
 
Dikatakan, saat pasien ramai volume sampah medisdi rumah sakit ini bisa mencapai 30 kilogram per hari dan saat kondisi pasien lagi sepi sebanyak 10 kilogram per hari.
 
Rata-rata sampah medis yang dihasilkan dari rumah sakit ini terdiri dari inpus dan yang lain.
 
Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Mukomuko Rhomy Pebrias mengatakan bahwa RSUD sampai saat ini belum memiliki izin penyimpanan sementara sampah medis.
 
"Yang sudah ada izin penyimpanan sementara sampah medis rumah sakit ibu dan anak, sedangkan RSUD sampai sekarang belum memiliki izin
 
Pihaknya sudah meminta kepada pihak RSUD agar mengurus izin tempat pembuangan sementara limbah medis.
 
Ia menambahkan, pihaknya sampai sekarang belum tahu apakah RSUD memiliki bangunan untuk tempat penyimpanan limbah medis atau tidak.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023