Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mukomuko untuk mencegah praktik pungutan di sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di daerah ini.
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Dikbud Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski di Mukomuko, Selasa, mengatakan bahwa pungutan terhadap siswa di sekolah tidak sejak dahulu.
"Di setiap pertemuan dan sosialisasi dengan pihak sekolah, sudah disampaikan tidak boleh menjual lembar kerja siswa (LKS), seragam sekolah, dan lainnya. Sosialisasi ini melibatkan tim saber pungli dari kepolisian," katanya.
Meskipun tidak ada surat edaran atau instruksi dari Gubernur Bengkulu terkait dengan larangan sekolah melakukan pungutan terhadap siswanya, menurut dia, aturan mengenai hal itu terdapat dalam permendikbud.
Terkait dengan adanya larangan mengadakan perpisahan siswa sekolah, Ramon Hoski mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah menerbitkan surat edaran terkait dengan hal tersebut.
"Di dalam surat edaran dari dinas ini boleh mengadakan acara perpisahan, tetapi sederhana saja supaya tidak memberatkan orang tua murid," ujarnya.
Ia lantas berkata, "Kami juga bingung mau mengeluarkan surat edaran tentang larangan sekolah menjual seragam sekolah karena seragam olahraga tidak dijual di luar."
Kendati demikian, lanjut dia, khusus sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama negeri tidak boleh melakukan pungutan seperti membeli LKS dan seragam sekolah, termasuk pungutan dari komite.
Begitu pula dengan komite, tidak boleh melakukan pungutan. Akan tetapi, menurut Ramon Hoski, menjadi sebuah dilema ketika ada atap sekolah rusak, tetapi sekolah tidak ada anggaran untuk memperbaikinya.