Mukomuko (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dana bantuan untuk 10 partai politik (parpol) di daerah ini tidak dipangkas meskipun ada kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
"Tidak dipangkas, cuma perjalanan dinas kami dari Mukomuko ke Kota Bengkulu yang dipangkas. Bagaimana mau mengurus dan mendapatkan persetujuan dan izin dari pemerintah provinsi," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko Rafdika Permana di Mukomuko, Jumat.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2025 menaikkan dua kali lipat dana bantuan partai politik (parpol) dari senilai Rp550 juta menjadi sekitar Rp1,1 miliar.
Terkait dengan kenaikan dana bantuan parpol di daerah ini tahun 2025, ia mengatakan pemerintah daerah membutuhkan pengesahan dari Gubernur Bengkulu.
Untuk mendapatkan pengesahan dana bantuan parpol dari Gubernur Bengkulu tersebut, kata dia, instansinya membutuhkan dana penunjang kegiatan berupa perjalanan dinas dari daerah sejauh 270 kilometer sebelah utara Kota Bengkulu ke provinsi.
"Sebelumnya ada 10 kali perjalanan dinas dari Kabupaten Mukomuko ke Kota Bengkulu, sekarang tinggal satu kali, sementara proses pengajuannya belum selesai," ujarnya.
Dia memastikan, apabila tidak bisa ke Kota Bengkulu untuk mengajukan kenaikan dana bantuan parpol, maka dana bantuan parpol ini terancam tidak naik, atau dana bantuan parpol sama dengan tahun sebelumnya.
Terkait dengan anggaran penunjang kegiatan ini, ia mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada DPRD dan mereka sepakat untuk tidak ada pemangkasan, tetapi anggaran untuk itu tetap dipangkas.
Untuk selanjutnya, ia berharap, ada penambahan anggaran penunjang kegiatan instansinya mengurus dana bantuan parpol ini.
"Kemungkinan kami mencoba mengusulkan penambahan anggaran penunjang kegiatan dinas ini dalam mengurus dana bantuan parpol," ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 10 partai politik di Mukomuko juga mengajukan kenaikan dana dengan angka bervariasi.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan nilai tertinggi, yakni Rp15.000 per suara, diikuti oleh PDIP Rp14.000, dan Partai Perindo Rp13.000. Sementara itu, Partai Nasdem, PAN, Gerindra, Golkar, Hanura, dan PKB mengusulkan Rp12.000 per suara.