Mukomuko (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyatakan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
"Alhamdulillah sebelum puasa membahas perda masalah narkotika, dan sudah ditetapkan, kini menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Pejabat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko Nety Wismarnasari di Mukomuko, Selasa.
Nety Wismarnasari yang juga Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya serta Agama ini mengatakan pemerintah daerah membuat perda agar bisa membentuk Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dia menyampaikan setiap tahun diadakan rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu. Dalam setiap rakor, Badan Kesbangpol diundang dan menyatakan daerahnya butuh Tim P4GN untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, katanya, kasus narkotika di Kabupaten Mukomuko juga banyak terjadi pada tahun 2024 di wilayah perbatasan Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat, sehingga perlu pembentukan Tim P4GN.
Menurutnya, setelah perda diterbitkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres dan FKPD lain untuk pembentukan Tim P4GN Kabupaten Mukomuko.