Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah itu agar tidak melibatkan kepala desa (kades) dan jajarannya dalam politik praktis.

"Kita sudah melakukan pertemuan dengan petinggi partai. Kita minta jangan lah melibatkan kades, kalau bisa disupport kawan-kawan kades," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Selasa.

Baca juga: Kejari Mukomuko musnahkan barang bukti 29 kasus kejahatan

Jodi mengatakan hal itu menindaklanjuti rapat terkait pencegahan dan penanganan pelanggaran pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada tahapan kampanye di Kabupaten Mukomuko.

Hadir dalam rapat tersebut semua anggota Bawaslu Kabupaten Mukomumo dan seluruh petinggi partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah ini.

Baca juga: Kejari: Kasus pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko berlanjut

Jodi mengatakan bahwa daerah ini mempunyai perangkat desa sebanyak 1.700 orang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 730 orang.

"Total semua ada 2.430 orang yang kita harus jaga, sehingga tidak terlibat politik praktis," ujarnya.

Menurut dia, kepala desa dan jajarannya memang potensi karena mereka tokoh-tokoh di wilayahnya.

Baca juga: Pemkab Mukomuko ajukan empat warung pasarkan beras SPHP

 
Oleh karena itu, ia minta Bawaslu yang menemukan kades dan jajaran melanggar aturan tersebut agar dikoordinasikan dengan dinas tersebut untuk dilakukan pembinaan.

Dia mengatakan pihaknya sebelumnya sudah bersurat kepada camat, kemudian diteruskan ke desa supaya kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak terlibat politik praktis.

Ia juga menegaskan terkait dengan sanksi terhadap kepala desa dan perangkatnya yang terbukti terlibat politik praktis terancam dipecat sesuai aturan yang berlaku.

"Jangankan kepala desa, aparat sipil negara (ASN0 ) juga bisa dipecat apabila terbukti terlibat politik praktis," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023