Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah memproses pemberhentian seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Pondok Suguh yang dilaporkan selingkuh dengan perempuan bersuami.
"SK pemberhentiannya sedang diproses. Kemarin ada perbaikan draf dan sudah dinaikkan lagi ke bagian administrasi hukum," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, Jumat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebelumnya menerima surat usulan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat. Surat tersebut berdasarkan hasil rapat masyarakat yang dituangkan dalam berita acara.
Dua Kali Dilaporkan Selingkuh
Menurut Ujang, kades tersebut telah dua kali diduga selingkuh dengan perempuan bersuami. Kasus terakhir terjadi ketika kades itu ditangkap warga dan dibawa ke kantor polisi.
"Sehari setelah kejadian, saya mendatangi kades dan menyarankan dia mundur dari jabatannya. Dia bersedia, tetapi tidak pernah membuat surat pengunduran diri," jelas Ujang.
DPMD juga sempat memanggil kades untuk meminta pengunduran dirinya, namun hingga kini permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Proses Pemberhentian Tidak Hormat
Pemberhentian tidak hormat kades tersebut kini hanya menunggu tanda tangan Bupati Mukomuko yang sedang berada di luar kota.
"Saya menyarankan agar dia mundur sebelum surat pemberhentian diterbitkan, supaya tidak malu dengan keluarganya," ujar Ujang.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan SK pemberhentian tidak hormat akan segera terbit dalam waktu dekat setelah ditandatangani bupati. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas dan etika seorang pejabat desa.