Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelestarian bahasa dan aksara daerah sebagai upaya menjaga identitas provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu.
 
"Pergub tersebut akan diterbitkan sebelum akhir tahun ini," kata Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar di Bengkulu, Rabu.

Baca juga: Gubernur Bengkulu: Penting libatkan perempuan dalam menjaga hutan
 
Menurut dia, upaya tersebut tentunya menjadi langkah konkret bagi Pemprov Bengkulu dalam mendorong daerah menjaga budaya, bahasa, dan aksara, asli Bengkulu agar tetap lestari dan dikenali oleh generasi muda pada masa depan.
 
"Kami akan menerbitkan peraturan gubernur tentang pelestarian bahasa dan aksara daerah. Ini adalah bentuk salah satu upaya kami menjaga bahasa daerah akan memperkuat kabupaten dan kota mengambil langkah konkrit agar budaya dan bahasa daerah tersebut tidak hilang," kata Khairil.
 
Khairil mengatakan Pemprov Bengkulu saat ini tengah menyusun draf dari peraturan gubernur tentang pelestarian bahasa dan aksara daerah tersebut.
 
Dia mengatakan itu ketika penutupan kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu juga menjadi salah satu bentuk upaya melestarikan bahasa dan aksara asli daerah.

Baca juga: Pemkot Bengkulu gelar konsultasi publik penyusunan RDTR lima kecamatan
 
"Menjamin bahasa daerah terjaga dan terjamin dengan baik. Oleh karenanya kami mengapresiasi kegiatan ini dilakukan," ucap Khairil.

Khairil mengatakan setidaknya Provinsi Bengkulu memiliki tujuh bahasa daerah dan memiliki beberapa aksara asli Bengkulu, contohnya Aksara Kaganga. Aksara Kaganga merupakan aksara khas Suku Rejang di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
 
"Sekali lagi kami mengajak kita semua untuk melestarikan budaya dan bahasa daerah agar terus terjaga," ujar Khairil.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023