Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu saat ini tengah menyiapkan empat jaksa untuk menghadapi persidangan tindak pidana korupsi mantan direktur PDAM daerah itu dengan kerugian negara mencapai Rp454 juta.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan pihaknya pada 9 November 2023 kemarin menerima pelimpahan tahap dua mantan Direktur Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong berinisial OR dari penyidik Tipikor Polres Rejang Lebong.

"Kasusnya dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, saat ini sudah ada empat orang jaksa yang kita siapkan untuk menanganinya," kata dia.

Dia menjelaskan, tersangka OR setelah dilimpahkan kepada penyidik Kejari Rejang Lebong terhitung hari itu juga dititipkan ke Lapas khusus perempuan di Kota Bengkulu.

Mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong yang saat ini berubah nama menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba tersebut, kata dia, dijerat atas pelanggaran pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut dia, berdasarkan pasal ini tersangka OR terancam pidana hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert SE menjelaskan tersangka OR diduga telah melakukan korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenangnya selaku direktur sehingga merugikan keuangan negara akibat pembayaran tunjangan representasi yang tidak mempunyai dasar hukum pada 2018-2019 lalu.

Tersangka OR, kata dia, dinilai dengan sengaja melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang terhadap dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesarRp454 juta. 

"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini terjadi dari bulan Maret 2018 sampai dengan Desember tahun 2019," kata Albert.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023