Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menuntut dua terdakwa kasus korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018-2019 lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah dengan hukuman yang berbeda.
Untuk terdakwa Elpi Eriantoni yang merupakan Kabid di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah dituntut dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dengan subsider satu tahun penjara.
Baca juga: Pemkot Bengkulu serahkan surat perintah tugas kepada 600 juru parkir
Sedangkan terdakwa Harry Wahyudi merupakan Bendahara Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah dituntut dengan pidana penjara satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti Rp416 juta–namun dalam prosesnya terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, sehingga uang pengganti tidak dibebankan lagi.
"Kami sangkakan kedua terdakwa pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Kuhp, dakwaan subsider. Sisa kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Elpi Erianto," kata JPU Kejari Bengkulu Tengah Arif Widodo Pohan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu.
Baca juga: PSU Bengkulu Selatan, Gubernur minta tak ada intervensi pemerintah daerah
Hal tersebut dilakukan sebab, kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp1,7 miliar dan terdakwa Harry Wahyudi mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp543 juta.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi telah melakukan manipulasi rekening Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah sehingga dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP-TKA) dari perusahaan masuk ke rekening yang sudah dimanipulasi.
Untuk terdakwa Elpi Eriantoni dan Harry Wahyudi telah menerima uang DKP perpanjangan masa kerja TKA di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dikirim ke rekening Disnakertrans.
Namun, setelah uang tersebut masuk ke rekening Disnakertrans, kedua terdakwa langsung memproses pencairan uang tersebut ke bank.
Baca juga: Rohidin Mersyah ditahan di Rutan Bengkulu untuk jalani sidang
Kemudian, uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh kedua terdakwa, bahkan uang malah dipakai untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, terdakwa Elpi Eriantoni yang dulunya menjabat salah satu Kabid di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini masih menjalani hukuman penjara pada perkara sebelumnya, sebab 4 Juni 2024 terdakwa di vonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis tersebut diberikan karena terdakwa terlibat kasus korupsi tenaga kerja asing (TKA) pada 2017 sehingga Elpi Eriantoni juga dibebankan membayar uang pengganti sebanyak Rp1,6 miliar subsider empat tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Harry juga pernah terlibat tindak pidana penggelapan dan menerima vonis hukuman selama satu tahun penjara pada bulan Desember 2013, serta kasus TKA tahun 2016 dengan total kerugian Rp1,6 miliar.