Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Ni Wayan Sinaryati menyebutkan oknum pegawai Bank Bengkulu yang melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp6 miliar untuk bermain judi online (daring).
"Uang sebesar Rp6 miliar tersebut berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Ni Wayan Sinaryati yang didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom dan Plt. Kasi Pidana Khusus Marjek Ravilo saat konferensi pers di Kantor Kejari Bengkulu, Rabu.
Berdasarkan hasil penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu di dua lokasi berbeda, yaitu rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, kemudian dilanjutkan di ruko, Jalan Mangga Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Tim penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa sejumlah dokumen, dua unit handphone, laptop dan lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sinaryati mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Bengkulu telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Bengkulu tersebut.
"Nanti kita lihat dari sisi penyidikan, kami tetapkan dahulu yang mana lebih bertanggung jawab. Namun, saat ini sudah ada satu calon tersangka," katanya.
Meskipun demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan serta telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi di Bank Bengkulu.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu menaikkan status dugaan korupsi Bank Bengkulu Unit Mega Mall dari penyelidikan menjadi penyidikan
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkulu Marjek Ravino di Kota Bengkulu, Selasa menyebutkan pada tahun 2024 pihaknya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan kasus korupsi di Bank Bengkulu.
Sejauh penyidikan, kata dia, tim menemukan dugaan perbuatan hukum fraud di Bank Bengkulu Unit Mega Mall atau tindakan dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.