Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akan menerapkan subsider hukuman selama tiga tahun penjara terhadap terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yaitu Yudarlanadi karena tidak bisa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta.
"Untuk aset terpidana Yudarlanadi ini berdasarkan penelusuran tidak ditemukan aset-asetnya padahal beliau diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp766 juta," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Bengkulu Marjek Ravilo di Kota Bengkulu, Jum'at.
Meskipun demikian, pihaknya terus melakukan penelitian aset milik terdakwa guna memastikan secara pasti jika Yudarlanadi tidak memiliki aset sama sekali untuk menggantikan kerugian negara.
"Tapi saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran, siapa tahu ke depan ada informasi-informasi terkait kepemilikan aset beliau yang bergerak maupun tidak bergerak. Kalau memang benar milik yang bersangkutan akan kita sita untuk pemulihan keuangan negara," sebutnya.
Sebab, pengembalian kerugian negara merupakan hal yang wajib dilakukan oleh terpidana, namun jika dari hasil penelusuran memang benar terpidana tidak memiliki harta sama sekali maka akan dikenakan hukuman subsider dalam pidana tambahan sesuai dengan amar putusan.
Sebelumnya, kedua terpidana yaitu Imam Santoso dan Yudarlanadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana BOS tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Ketua Majelis Pengadilan Negeri Bengkulu Paisol sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan membuktikan perbuatan kedua terpidana sesuai Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk itu, terpidana Imam Santoso divonis dengan hukuman penjara 3 tahun denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, dan dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp247 juta dan harus dikembalikan dalam waktu satu bulan atau diganti dengan hukuman penjara satu tahun.
Serta Yudarlanadi divonis dengan hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan, serta membebankan UP sebesar Rp766 juta subsider tiga tahun.