Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bengkulu telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan balap liar. Sejak Januari hingga Desember 2023, sebanyak 1.000 kendaraan, termasuk roda dua dan roda empat, telah disita karena terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono, bersama Kasat Lantas AKP Nyimas Sophia, dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Senin, mengatakan, "Kami telah mengamankan sekitar 1.000 kendaraan terkait aksi balap liar. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kota."

Sebagian dari kendaraan yang disita telah dikembalikan kepada pemiliknya, setelah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang valid. Kapolresta Aris menyatakan bahwa pihaknya kini tengah membentuk tim khusus untuk meminimalisir fenomena balap liar di Kota Bengkulu.

Dalam rangka penanganan aksi balap liar, Polresta Bengkulu akan mengintensifkan langkah-langkah preventif.

Baca juga: Polres Mukomuko minta warga lapor jika menemukan balap liar
Baca juga: Polda fokus tangani balap liar di sejumlah wilayah di Bengkulu


Kapolresta Bengkulu mengimbau masyarakat, "Saya mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam balap liar dalam bentuk apapun. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keselamatan dan ketenangan masyarakat."

Sementara itu, Kapolresta Aris juga menyinggung tentang pemasangan pita kejut oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu di beberapa titik kritis.

"Ini adalah bagian dari strategi keselamatan jalan. Kami mendukung inisiatif ini untuk mencegah kecepatan tinggi di jalan raya," ujarnya.

Baca juga: Polres Bengkulu Tengah sita 33 motor karena aksi balap liar
Baca juga: Polresta Bengkulu sita 157 kendaraan akibat balap liar

Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Joko Suprayitno, juga mengambil peran aktif dalam mengatasi masalah balap liar. Menurutnya, aksi balap liar sering terjadi pada malam hari dan membawa dampak negatif bagi masyarakat, termasuk gangguan ibadah dan kenyamanan.

Sebagai respons, Polda Bengkulu telah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan, menerapkan hukuman denda maksimal kepada pelaku balap liar.

"Kami sudah mendenda puluhan pelaku, dengan denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," kata Kombes Pol Joko Suprayitno, menandai keberhasilan dalam penegakan hukum.

 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023