Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menangani sebanyak 21 penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), mereka telah dikirim untuk berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu pada tahun 2023.
 
"Anggaran untuk menangani sebanyak 21 penderita ODGJ di daerah ini sekitar Rp90 juta bersumber dari dana alokasi umum (DAU)," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Eli Susbenti di Mukomuko, Minggu.
 
Ia menjelaskan, anggaran untuk menangani ODGJ berobat di rumah sakit jiwa tahun 2024 turun dari sebesar Rp90 juta menjadi Rp42 juta.
 
Meskipun anggaran untuk penanganan penderita ODGJ tahun 2024 sebesar Rp42 juta, tetapi instansinya tetap menargetkan penanganan sebanyak 21 penderita ODGJ.
 
Ia mengatakan, instansinya akan mengusulkan penambahan anggaran untuk penanganan penderita ODGJ tersebut di APBD perubahan tahun 2024.
 
"Sekarang ini sudah ada tiga penderita ODGJ yang membutuhkan penanganan, tetapi bagaimana mau mengirimkan penderita ODGJ jika dana untuk itu belum ada," katanya.
 
Tiga penderita ODGJ yang butuh penanganan dari dinas ini berasal dari Kecamatan Air Manjuto satu orang, Kecamatan Teramang Jaya, dan Kecamatan Air Rami.
 
Eli Susbenti mengatakan, instansinya masih menunggu daftar pelaksanaan anggaran (DPA) untuk melaksanakan kegiatan di dinas ini, termasuk penanganan penderita ODGJ.
 
Selanjutnya, ia meminta warga setempat untuk tidak memasung penderita ODGJ, karena tindakan tersebut melanggar peraturan perundangan dan hak asasi manusia (HAM).
 
Dia juga mengungkapkan, ketidakberdayaan ekonomi diduga menjadi penyebab terbanyak warga setempat yang mengalami gangguan jiwa, putus cinta, dan bawaan dari lahir.
 
Hal itu berdasarkan hasil pengamatannya dan keterangan dari warga terhadap sekitar 200 orang dengan gangguan jiwa di daerah ini.
 
Ia juga menjelaskan, faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak orang mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan dari pihak keluarga ODGJ di daerah ini.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024