Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempelajari upaya sukses Kabupaten Kaur dalam menerapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap warga yang melepasliarkan hewan peliharaan mereka.

Hal itu sejalan dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011 yang melarang kegiatan tersebut di Kabupaten Kaur. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Jumat mengatakan Kaur menjadi salah satu rujukan.

"Sebelum kami menerapkan peraturan ini di daerah kami, kami ingin belajar dari Kabupaten Kaur yang telah lebih dulu sukses dalam menerapkannya," ujarnya.

Ia mengatakan sejak penerapan aturan tersebut di Kabupaten Kaur, warga tidak lagi melepasliarkan hewan ternak di tempat umum. Studi tiru ini bertujuan untuk memahami langkah konkret yang telah dilakukan Kabupaten Kaur untuk membuat masyarakat patuh terhadap peraturan tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa langkah yang kami ambil nantinya akan efektif dalam menegakkan peraturan dan mendapatkan dukungan dari masyarakat," kata dia.

Lebih lanjut, Jodi menyebut sanksi akan diberlakukan terhadap pelanggar yang tidak mematuhi aturan tersebut, dengan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kepolisian Resor Mukomuko, dan Pengadilan Negeri.

Sementara itu, terkait pemilik hewan ternak yang sering kali nakal, Jodi menyatakan bahwa proses penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.

"Kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk proses tipiring bagi pelanggar yang melakukan kesalahan berulang kali," katanya.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024