Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera mengekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pengadilan agama (PA) setempat pada tahun 2023 kepada tim auditor kejari setempat.
 
"Minggu depan kami ekspos kepada tim auditor kami. Insyaallah, penanganan kasus ini berjalan," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman di Mukomuko, Rabu.
 
Perusahaan yang membangun gedung PA setempat telah menyegel gedung tersebut yang tidak selesai dikerjakan karena putus kontrak terkait dengan masalah perdata.
 
Agung mempersilakan mereka segel, tetapi jangan pernah blokir aksesnya untuk melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung tersebut.
 
"Mereka melakukan penyegelan karena ada persoalan perdata, sedangkan yang kami tangani di gedung pengadilan agama terkait permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, jadi berbeda masalah," ujarnya.
 
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko, kata dia, masih berlanjut sampai sekarang.
 
Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah mendatangi tim ahli untuk meminta mereka melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.
 
"Sudah pengecekan volume di bangunan tersebut. Sudah dilakukan oleh tim ahli, dan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim ahli yang sama," ujarnya lagi.
 
Hasil pengecekan tim ahli telah diterima oleh penyidik Kejari Mukomuko, selanjutnya penyidik kejaksaan akan membeberkan kepada tim auditor kejaksaan.
 
Ia mengatakan bahwa institusi telah melakukan tahapan-tahapan seperti pemeriksaan konsultan perencanaan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus tersebut.
 
Kejari Mukomuko, kata dia, sebelumnya telah memeriksa dua orang pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek itu.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024