Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu mencatat, hingga Juni 2024 sebanyak lima tenaga kerja asing (TKA) memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah sebesar 100 dolar atau Rp1,5 juta per bulan.
 
Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Selasa, menyebutkan bahwa kelima TKA tersebut akan membayar 6.000 dolar atau Rp98,19 juta dalam satu tahun.
 
"Kelima TKA tersebut berasal dari perusahaan yang berada di kawasan Teluk Sepang dan masing-masing membayar 100 dolar untuk satu bulan selama satu tahun ke depan untuk perpanjangan visa," ujar dia.
 
Ia menyebutkan, pembayaran retribusi untuk TKA tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
 
"TKA yang telah diperpanjang visa kerjanya harus membayar pajak kerja kepada daerah tempat TKA bekerja," katanya.
 
Pembayar pajak tersebut merupakan perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut dan harus dibayarkan di muka selama satu tahun penuh.
 
Dengan adanya TKA yang membayar pajak daerah dapat menjadi salah satu sektor penambah pendapatan daerah karena potensi pemasukan daerah dari retribusi TKA tersebut diperkirakan mencapai miliaran per tahun.
 
Dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA tersebut akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu
 
Disnaker Kota Bengkulu mencatat sebanyak 116 TKA bekerja di wilayah itu dan yang terdata untuk perpanjang visa kerja 22 orang.
 
Firman menjelaskan, retribusi pajak daerah dari TKA disebut dengan retribusi dana kompensasi yang masuk dalam golongan pajak daerah.
 
Saat ini, pihaknya terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap sejumlah TKA yang akan habis visa kerjanya di Kota Bengkulu pada 2024 guna memastikan tidak ada TKA yang masih bekerja tanpa membayar membayar pajak.*

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024