Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencatat realisasi pembayaran retribusi yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) untuk memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah sejak Januari hingga Desember 2024 telah mencapai Rp570 juta.
"Sampai akhir Desember 2024 retribusi TKA telah dibayar oleh 24 orang atau senilai Rp570 juta lebih," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Firman Romzi, di Gedung Kota Merah Putih, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa Rp570 juta tersebut dibayar oleh TKA yang bekerja di Kota Bengkulu, seperti Kawasan Teluk Sepang dan lainnya dengan masing-masing orang membayar sebesar 100 dolar AS atau Rp1,5 juta per bulan.
Pembayaran retribusi untuk TKA tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Bahwa TKA yang telah diperpanjang visa kerjanya harus membayarkan pajak kerja kepada daerah tempat TKA bekerja," katanya lagi.
Dengan adanya TKA yang membayar pajak daerah dapat menjadi salah satu sektor penambah pendapatan daerah, karena potensi pemasukan daerah dari retribusi TKA tersebut diperkirakan mencapai miliaran per tahun.
Dana dari pajak yang dibayarkan oleh TKA tersebut akan masuk ke dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu
Disnaker Kota Bengkulu menargetkan PAD dari sektor retribusi TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah pada 2025 sebesar Rp500 juta.
"Untuk tahun ini (2025) kami targetkan PAD dari TKA sebesar Rp500 juta atau 25 tenaga kerja asing yang membayar," ujar Firman.
Untuk itu, perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bengkulu, seperti PT TLB dan PT Petitgan, dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu sebanyak 104 tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bengkulu.