Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mencatat, sejak Januari hingga April 2024 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,05 miliar dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Sebesar Rp4 miliar lebih sudah tahap eksekusi, sudah dikembalikan ke negara," kata Kepala Kejati Bengkulu Syaifudin Tagamal setelah memimpin upacara Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-64 di gedung Kajati Bengkulu, Senin.
Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek jembatan Taba Terunjam 2020
Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek jembatan Taba Terunjam 2020
Ia menjelaskan penyelamatan yang negara tersebut berasal dari kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di di wilayah tersebut. Untuk tahap penuntutan terdapat uang negara yang akan diselamatkan sebesar Rp307 juta.
Untuk tahap penyelidikan terkait kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu tercatat sebanyak 34 perkara dan pada tahap penyidikan yaitu 17 kasus tindak pidana korupsi.
Untuk tahap penyelidikan terkait kasus korupsi yang saat ini ditangani oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu tercatat sebanyak 34 perkara dan pada tahap penyidikan yaitu 17 kasus tindak pidana korupsi.
"Untuk kasus yang saat ini masuk penuntutan ada 37 perkara, dan kasus yang sudah tahap eksekusi dan dilakukan penyelamatan uang negara ada 40 perkara," ujar Tagamal.
Dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu telah melakukan penyelamatan uang negara yaitu Rp148,03 juta dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp620,97 juta.
Baca juga: Kejati Bengkulu tahan kontraktor proyek jembatan Taba Terunjam terkait kasus korupsi
Baca juga: Kejati Bengkulu tahan kontraktor proyek jembatan Taba Terunjam terkait kasus korupsi
Diketahui, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menahan satu orang tersangka yaitu FL yang merupakan kontraktor pada kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020.
Untuk tersangka FL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada proyek Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebesar Rp25 miliar dengan pelaksana pembangunan proyek PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024