Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerbitkan edaran agar seluruh elemen di tanah kelahiran ibu negara pertama Fatmawati Soekarno itu bisa mengibarkan Bendera Merah Putih selama sebulan penuh di Agustus 2024.
 
"Surat Edaran (SE) terkait pemasangan Bendera Merah Putih yang tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, pada Senin, 31 Juli 2024," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin.
 
Meski HUT RI baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang, masyarakat kata dia dapat mulai memasang bendera mulai Kamis, 1 Agustus 2024.
 
Edaran tersebut juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
 
"Pengibaran Bendera Merah Putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini," kata dia.
 
Lewat edarannya, Gubernur Rohidin juga mengimbau seluruh warga dan elemen di Bengkulu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak guna menyemarakkan HUT RI mulai 31 Juli 2204.
 
Selain itu, lanjut dia sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan.
 
Pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024