Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan uji petik untuk menghitung pajak parkir kendaraan roda empat dan enam di dua pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini.
"Kami melakukan uji petik pajak parkir kendaraan di dua perusahaan, yakni PT Usaha Sawit Mandiri (USM) dan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA)," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Yadi di Mukomuko, Sabtu.
Badan Keuangan Daerah Mukomuko melibatkan personel Dinas Satpol PP untuk melakukan uji petik pajak parkir kendaraan di dua pabrik minyak kelapa sawit di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Yadi mengatakan, pihaknya melakukan uji petik karena instansinya mencurigai jumlah kendaraan yang membayar pajak parkir tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dalam laporan yang diterima instansinya dari pihak PT USM, katanya, tidak ada kendaraan roda enam pengangkut buah sawit yang parkir di perusahaan ini.
Menurutnya, padahal setiap hari mobil dum truk roda enam pengangkut buah sawit masuk ke perusahaan, tetapi dalam laporan perusahaan itu tidak ada mobil dum truk.
Ia mengatakan, pihak PT USM, setiap bulan perusahaan ini hanya menyetorkan pajak kendaraan sebesar Rp454 ribu, dan setoran sebesar itu berasal dari sebanyak 364 unit mobil roda enam mengangkut minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan minyak inti kelapa sawit atau PKO.
Kemudian, katanya, ditambah dengan sebanyak 538 unit mobil roda empat jenis engkel yang mengangkut TBS kelapa sawit.
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan mengawasi aktivitas kendaraan yang keluar dan masuk dari perusahaan tersebut.
Sementara itu, BKD Mukomuko menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah pada tahun 2024 sebesar Rp17 miliar, atau lebih tinggi dari target 2023 sebesar Rp16,9 miliar.
Dia menyebutkan, pendapatan asli daerah tersebut berasal dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir.
Kemudian Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Kami melakukan uji petik pajak parkir kendaraan di dua perusahaan, yakni PT Usaha Sawit Mandiri (USM) dan PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (SSJA)," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Yadi di Mukomuko, Sabtu.
Badan Keuangan Daerah Mukomuko melibatkan personel Dinas Satpol PP untuk melakukan uji petik pajak parkir kendaraan di dua pabrik minyak kelapa sawit di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Yadi mengatakan, pihaknya melakukan uji petik karena instansinya mencurigai jumlah kendaraan yang membayar pajak parkir tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dalam laporan yang diterima instansinya dari pihak PT USM, katanya, tidak ada kendaraan roda enam pengangkut buah sawit yang parkir di perusahaan ini.
Menurutnya, padahal setiap hari mobil dum truk roda enam pengangkut buah sawit masuk ke perusahaan, tetapi dalam laporan perusahaan itu tidak ada mobil dum truk.
Ia mengatakan, pihak PT USM, setiap bulan perusahaan ini hanya menyetorkan pajak kendaraan sebesar Rp454 ribu, dan setoran sebesar itu berasal dari sebanyak 364 unit mobil roda enam mengangkut minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan minyak inti kelapa sawit atau PKO.
Kemudian, katanya, ditambah dengan sebanyak 538 unit mobil roda empat jenis engkel yang mengangkut TBS kelapa sawit.
Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan mengawasi aktivitas kendaraan yang keluar dan masuk dari perusahaan tersebut.
Sementara itu, BKD Mukomuko menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah pada tahun 2024 sebesar Rp17 miliar, atau lebih tinggi dari target 2023 sebesar Rp16,9 miliar.
Dia menyebutkan, pendapatan asli daerah tersebut berasal dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir.
Kemudian Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024