Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Bengkulu menyebutkan bahwa saat ini pelaku usaha kecil menengah (UKM) harus memiliki surat izin usaha dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Padahal sekarang mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Selasa.

Baca juga: DPMPTSP Bengkulu: Potensi kerja sama UB dan UMKM capai Rp17,81 miliar
 
Ia menyebutkan bahwa ada beberapa keuntungan yang diterima pelaku UKM jika memiliki IUKM seperti mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
 
Kemudian, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah, serta pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non bank.

Baca juga: Pemkot Bengkulu fasilitasi 100 pelaku UMKM untuk daftarkan HKI
 
Untuk itu, Bayu berharap seluruh pelaku usaha kecil di Provinsi Bengkulu memiliki surat izin usaha, sebab pada 2024 pemerintah menyiapkan Rp300 triliun untuk membantu pengembangan usaha UKM melalui pinjaman KUR di perbankan.
 
Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan dapat membantu pengembangan usaha UKM yang ada di Bengkulu dan pemerintah juga telah membantu pelaku usaha dengan pinjaman dana KUR sebesar Rp100 juta.
 
Oleh karena itu, untuk pelaku UKM yang ingin memanfaatkan program tersebut harus memiliki surat izin usaha dari DPMPTSP.

Baca juga: 400 UMKM terlibat meriahkan Festival Tabut Bengkulu 2024
 
Sebab, proses pembuatan surat izin usaha mikro kecil tidak mudah, yaitu melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
Selanjutnya Kartu Keluarga, melampirkan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm 2 lembar dan mengisi formulir IUMK yang telah tersedia, serta, lurah/camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh bupati/wali kota mengecek syarat pengajuan IUMK.
 
"Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat belum lengkap, maka lurah/camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu," jelas Bayu.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024