Keenam wilayah tersebut yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
"Diharapkan agar pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan agar segera melengkapi dan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa untuk lima daerah yang belum menyampaikan laporan tersebut yaitu Provinsi Bengkulu dengan subbidang yang belum dilaporkan yaitu penguatan kawasan sentra produksi pangan seperti pertanian, perikanan dan hewan.
Untuk Kabupaten Bengkulu Utara yaitu subbidang penguatan sistem kesehatan, Kabupaten Rejang Lebong subbidang penguatan kawasan sentra produksi pangan dan subbidang penguatan sistem kesehatan.
Selanjutnya Kabupaten Lebong dengan subbidang penguatan sistem kesehatan, dan Kabupaten Mukomuko yaitu subbidang Pendidikan SD, subbidang penguatan sistem kesehatan, serta subbidang penguatan kawasan sentra produksi pangan.
Lanjut Irfan, untuk batas waktu pemda yang belum menyampaikan laporan dokumen syarat salur DAK fisik tahap kedua yaitu pada 22 Oktober pukul 17.00 WIB.
"Diharapkan agar pemda tidak terlalu mepet dengan jam batas akhir, guna menghindari antrean sistem serta kemungkinan perlunya perbaikan dokumen," ujar dia.
Hal tersebut dilakukan sebab, jika pemda Bengkulu tidak mengunggah dokumen tersebut hingga pukul 17.00 WIB, maka sisa kontrak DAK fisik akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dengan pemanfaatan alokasi DAK fisik, pemda dapat melakukan pembangunan di daerah agar Provinsi Bengkulu menjadi menjadi lebih maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan juga infrastruktur yang mendukungnya.
Sebab, melalui DAK fisik pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu.