Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi di daerah setempat.
 
"Tiga kasus korupsi itu mencakup pembangunan gedung Pengadilan Agama, dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), dan dugaan korupsi uang persediaan 20 persen," kata Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agrin Nico Reval di Mukomuko, Rabu.
 
Dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomukp, penyidik Kejari Mukomuko telah melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.
 
Bangunan gedung Pengadilan Agama yang bersumber dari APBN 2023 dengan pagu sebesar Rp18 miliar yang mangkrak atau telah terhenti karena putus kontrak.
 
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran untuk penanggulangan bencana di BPBD setempat dilakukan karena menggunakan dua mata anggaran yang sama-sama bersumber dari APBD 2022.
 
Anggaran penanggulangan bencana setempat yang pertama berasal dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Kabupaten Mukomuko sebesar Rp628 juta dan dana BTT sebesar Rp348 juta.
 
Untuk penyidikan kasus dugaan kasus pemotongan uang persediaan sebesar 20 persen terjadi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko.
 
Ia mengatakan, penyidikan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah setempat ini tetap berjalan sampai sekarang.
 
"Seluruhnya masih proses di Kejaksaan Negeri Mukomuko dan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi ini tetap berjalan," ujarnya.
 
Untuk itu, ia mohon doanya semoga diberikan kelancaran dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan proses penyidikan tiga kasus korupsi ini.

Selain itu, pihaknya saat ini juga sedang fokus persidangan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah melimpahkan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 dengan tujuh tersangka ke Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024