Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu akan menindak tegas seluruh petugas parkir di wilayah tersebut yang menyewakan lahan parkirnya ke pedagang kaki lima (PKL).
 
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Sabtu, menyebutkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ada petugas yang melakukan aksi jual beli lapak, sebab berdasarkan informasi yang diterima di kawasan Pasar Panorama ada aksi jual beli lahan yang dilakukan.
 
"Di Pasar Panorama ada 300 titik parkir dan sekitar 20 persen telah habis masa aktif surat perintah tugas (SPT) mereka, jika terbukti akan kami cabut SPT, silakan cari kerjaan lain," ujar dia.
 
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan aksi jual beli lahan tersebut ke Bapenda Kota Bengkulu agar ditindaklanjuti.
 
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke lapangan jika menerima laporan jual beli lapak yang dilakukan oleh petugas parkir dan PKL.
 
"Sewa lahan parkir kepada PKL sangat dihindari dan secara tegas dilarang, siapa saja yang melakukan tindakan tersebut, baik itu petugas parkir yang meminta maupun pedagang yang meminta maka itu semua dilarang tanpa terkecuali," sebut Nurlia.
 
Oleh karena itu, dirinya berharap agar para pedagang dan petugas parkir di Kota Bengkulu untuk tidak melakukan aksi jual beli lahan tersebut.
 
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang para pedagang untuk berjualan di trotoar atau bahu jalan di wilayah tersebut sebab mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan kemacetan.
 
Kemudian, para pedagang juga dilarang untuk membangun bangunan tidak permanen atau bahkan merusak sarana yang ada di Kota Bengkulu.
 
Untuk itu, Dinas Perhubungan telah memberikan sosialisasi serta imbauan kepada para pedagang di Kota Bengkulu agar tidak kembali berjualan di trotoar ataupun badan jalan.
 
Sosialisasi tersebut dilakukan, sebab trotoar adalah sarana untuk para pejalan kaki dan juga bagi kaum disabilitas agar merasa nyaman saat menjalankan aktivitas.*

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024