Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menegaskan bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul hanya untuk sampah rumah tangga atau sampah yang dihasilkan dari kehidupan sehari-hari yang mudah terurai.
 
Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Rabu, menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
 
"Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kota Bengkulu, tetapi juga di seluruh Indonesia. Untuk kategori di luar sampah sehari-hari tidak boleh masuk ke TPA," ujar dia.
 
Untuk jenis sampah tidak diperbolehkan di buang ke TPA Air Sebakul yaitu sampah bekas penebangan pohon, sampah bekas bahan bangunan, alat peraga kampanye (APK) dan sampah anorganik yang tidak bisa terurai, seperti styrofoam serta lainnya.
 
Sebab sampah tersebut memiliki proses penguraian yang lebih lama dibandingkan dengan sampah rumah tangga, yang dapat terurai lebih cepat dan mudah dikelola.
 
"Untuk sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan ini sebaiknya diproses dengan cara lain, seperti daur ulang atau pengolahan lebih lanjut agar tidak membebani kapasitas TPA," katanya.
 
Lanjut Riduan, jika sampah yang dilarang tersebut tetap dibuang ke TPA menyebabkan penumpukan yang cepat dan meningkatkan beban pengelolaannya.
 
Untuk itu, DLH Kota Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam membuang sampah, salah satunya yaitu dengan memisahkan sampah organik dan non organik sejak awal.
 
Ia menerangkan bahwa sampah organik yang berasal dari sisa makanan dapat diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan untuk sampah non organik seperti pelantik dapat didaur ulang guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
 
"Kita berharap agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola sampah dan bijak menyikapi masalah sampah sehingga lingkungan lebih terjaga," terang dia.
 
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024